TANGERANG – orang tua murid di Kota Tangerang pertanyakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi luar kota di SD Negri Prapat 2 Kota Tangerang
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Rahasia Shalat 5 Waktu
|
Menurut salah seorang wali murid, " Amir mengatakan, "Kami wali murid komplen atas sistem PPDB sekolah tersebut kami daftar lewat jalur zonasi luar kota dari jumlah yang di terima ada 5 kuota buat luar kota namun yang di terima cuma 1 orang ada apa dgn sekolah tersebut sementara jarak kami 240 mtr dari sekolah, sistem zonasi tersebut tidak menjamin calon siswa masuk melanjutkan pendidikan ke sekolah akibat penerapan sistem tersebut.
“Ada calon siswa SD yang tinggal di wilayah zonasi SD Negeri Parapat 2, namun lokasi siswa tersebut berada diluar kota dengan domisili masuk Kabupaten Namun jarak ke sekolah hanya 240 meter sementara ketentuan sekolah menerima 5 orang yang di zonasi luar kota namun sekolah hanya menerima 1 orang saja ke sekolah tersebut setelah mendaftar onlne, ” ungkapnya kepada wartawan Selasa (25/6/2024)
Ia berharap, pemerintah hendaknya tidak menerapkan sistem yang menghambat generasi muda mendapatkan hak pendidikan ke jenjang lebih tinggi apalagi jarak kesekolah tersebut sangat dekat hanya berjarak ratusan meter. Setidaknya pemerintah mengkaji ulang lagi setiap sistem untuk PPDB, agar orang tua murid dan siswa tidak bingung, ” harapnya.
Sampai berita ini diterbitkan Fuadi salah satu panitia PPDB di SD Negri Prapat 2 Belum merespon konfirmasi dari indonesiasatu.co.id
(Hadi)