Charlie Chandra Ditetapkan DPO Oleh Polda Banten Akibat Perkara Pemalsuan Surat

    Charlie Chandra Ditetapkan DPO Oleh Polda Banten Akibat Perkara Pemalsuan Surat

    TANGERANG - Pelaku dugaan pemalsuan surat bernama Charlie Chandra berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Banten buntut mangkir 2 kali saat proses panggilan dari penyidik.

    Hal tersebut diungkap Kuasa Hukum pelapor Aulia Fahmi yakni PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) siaran tertulis yang diterima pada Rabu 20 Desember 2023.

    Sebelumnya diketahui, PT MBM selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik sah tanah seluas 8, 7 hektar surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No.5 Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

    Aulia Fahmi katakan bahwa pihaknya telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA melanggar Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Aulia Fahmi menjelaskan penyebab Polda Banten melakukan tindakan hukum sesuai prosedural. Bahwa, pelaku Charlie Chandra bersama Notarisnya Sukamto SH, M.Kn mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo yang padahal milik kliennya.

    Dengan bermodal lampiran surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu. Pertama Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.

    "Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum, " ujar Aulia Fahmi kepada wartawan.

    Aulia Fahmi melanjutkan atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut pihak Polda Banten sudah memeriksa seluruh saksi-saksi hinhga menyita dokumen yang diduga palsu, sehingga Charlie Chandra ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda Banten.

    "Namun setelah dilakukan 2 kali pemanggilan Charlie Chandra selalu mangkir, bahkan saat ini dia sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), " ungkapnya.

    Pihaknya menilai manuver Charlie Chandra sangat berbahaya, dia berani mengklaim kepemilikan tanah kliennya, berlaga seperti seorang korban. Sementara kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun.

    "Charlie Chandra ini gayanya sudah miirp-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Kami tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan, ini negara hukum bung!, " kata Aulia Fahmi.

    Informasi yang dirinya dapatkan, Polda Banten telah menyebarkan surat DPO atas nama Charlie Chandra ke jajaran kepolisian, agar dapat melakukan bantuan pencarian.

    Pihaknya menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

    "Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya, " kata Aulia Fahmi. (Hadi)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Penasehat Hukum Minta Kejati Sumsel Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Nataru Polisi Polresta Bandara Soekarno-Hatta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami